Selasa, 17 Desember 2013

Perbedaan UU tahun no.12 Tahun 1967 dengan UU no.12 Tahun 1992



TUGAS “EKONOMI KOPERASI”







NAMA                    : Fachmi Putri Ristanti
KELAS / NPM       : 2EB23 / 22212592
Tugas                      : Perbedaan UU tahun no.12 Tahun 1967 dengan UU                                  no.12 Tahun 1992





UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN AJARAN 2013/2014




(a)Undang-undang No.12 tahun 1967
          Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah sebuah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
(b)Undang-Undang No.25 tahun 1992
          Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa. “Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.  Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi
  • Kebebasan dan otonomi
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi


KESIMPULAN
      Jadi,  peran koperasi sangatlah penting dalam membangkitkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai landasan atau prinsip kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan. Yang dilakukan secara bersama-sama dan bergotong royong. Sehingga mendorong koperasi agar bisa lebih mandiri, tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dan diperlukan kerja sama antara pihak koperasi dengan pemerintah yang dapat memberikan kemudahan, motivasi, dan perlindungan kepada koperasi.


DAFTAR PUSTAKA






Tidak ada komentar:

Posting Komentar