Selasa, 17 Desember 2013

UKM



EKONOMI KOPERASI
UNIVERSITAS GUNADARMA 









Nama             : Fachmi Putri R
Kelas / NPM : 2EB23 - 22212592
Judul             : UKM [kosmetika mustika ratu]  
Dosen          : Widiyarsih



 

 PENDAHULUAN
      
       Seiring dengan menggemanya semangat “back to nature”, banyak orang diseluruh dunia kini makin menggandrungi produk-produk yang terbuat dari bahan alami dan proses produksinya tidak merusak alam. PT. Mustika Ratu sebagai salah produk kosmetika tradisional Indonesia yang saat ini sudah mencapai puncaknya berusaha untuk terus menyempurnakan dan mengembangkan setiap aspek usahanya. Bila dilihat dari jumlah penduduk Indonesia yang besar, sekitar 220 juta jiwa, dan hampir lebih dari setengahnya adalah kaum wanita, Mustika Ratu mempunyai kesempatan untuk mendominasi pasar kosmetika nasional dengan produk-produknya yang berbahan dasar alami.
     Sayangnya image PT. Mustika Ratu sebagai kosmetika “kalangan menengah ke bawah” sampai saat ini masih melekat di benak setiap orang, sehingga hal ini dapat mengganggu promosi dan kampanye Mustika Ratu dalam menggusung kosmetika tradisional ke pasar luar negeri. Walaupun sampai saat ini, PT. Mustika Ratu tetap menjadi salah satu sponsor utama dalam Pemilihan Puteri Indonesia dan sekarang sudah mulai Go Internasional dengan mengirimkan Puteri Indonesia untuk mengikuti pemilihan Miss Universe, tetap saja aktivitas ini tidak mengangkat image Mustika Ratu. Produk ini biasanya dipakai oleh para artis, penyanyi ataupun model papan atas Indonesia tetapi kurang membawa Mustika Ratu ke posisi yang lebih baik. Selain itu, dengan adanya isu global warning saat ini dan keadaan udara yang kotor membuat semua orang khawatir dengan keadaan kecantikan dan tubuh mereka khususnya wanita.
     Dengan adanya peluang tersebut maka banyak perusahaan yang yang memproduksi produk kosmetika dan perawatan tubuh, sehingga menimbulkan persaingan yang ketat. Dengan situasi dan kondisi tersebut mau tidak mau memaksa setiap perusahaan terus mengembangkan usahanya serta secara intensif memantau kondisi pesaing. Demi tercapainya misi, tujuan, dan kebijakan perusahaan tersebut, setidaknya dibutuhkan suatu rencana kerja yang bernama strategi pemasaran pada umumnya dan strategi kosmetika dan perawatan tubuh pada khususnya. Untuk menetapkan suatu strategi tersebut, perusahaaan kosmetika dan perawatan tubuh perlu mengamati lingkungan internal dan lingkungan eksternal. Dengan demikian perusahaan dapat melihat apa yang menjadi kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman perusahaan.


ISI
     
     Infrastruktur atau pengadaan sarana dan pra sarana usaha yang relatif terbatas ketersediannya bagi UKM ,juga menjadi salah satu kendala penghambat kinerja UKM.Terkadang produk-produk UKM kuat di hulu namun lemah di hilir,artinya produk-produk UKM sebenarnya memiliki kualitas yang tidak kalah saing dibanding produk-produk buatan Industri maju.Namun produk – produk UKM seringkali lemah dalam infrastruktur,promosi dan pemasaran.
      Sebagai contoh,studi kasus UKM kosmetika di Tangerang. Solihin Sofian, produsen Jinzu cosmetic mengatakan di wilayah Banten saja terutama Tangerang sedikitnya ada 100 UKM yang membuat parfum, sabun, shampo ataupun produk spa. Hambatan UKM kosmetika umumnya adalah infrastruktur yang tidak memadai, bunga bank yang tinggi dan kurangnya dukungan  pemerintah ataupun minimnya sosialisasi soal regulasi atau peraturan yang terkait usaha kosmetika.Infrastruktur yang kurang memadai dan pemasaran yang kurang gencar membuat produk-produk UKM ini kurang dikenal.UKM butuh pendampingan khusus dari Industri besar sejenis untuk membantu pengadaan infrastruktur dan pemasaran.
     Hal inilah yang coba dijembatani oleh PT.Mustika Ratu adalah salah satu industri besar yang bergerak di bidang kosmetika di Indonesia. Dengan dibentuknya PPA(Perhimpunan Pengusaha) , maka UKM-UKM kosmetika tersebut dapat dirangkul,didampingi,dilatih dan dibina bersama oleh PT.Mustika Ratu ,sehingga UKM tersebut dapat mampu bersaing secara global. "Sebelum ada PPA , kami kesulitan informasi baik soal kebijakan pemerintah, peta industri kosmetika dalam negeri, data impor dan lainnya,” ujarnya di sela kegiatan rakernas dan workshop PPA Kosmetika Indonesia. Asosiasi PPA ini,memberikan dampak positif pada pemasaran produk kosmetika skala UKM. Jika selama ini pangsa pasarnya 70% di pasar tradisional, kini produk rumahan didorong masuk minimarket dan peritel modern lainnya. Hal ini membuktikan bahwa sebenarnya UKM mampu bersaing,namun kekurangan sarana dan prasarana (infrastruktur) yang memadai.Sehingga, pendampingan dan pembinaan dari industri besar sejenis dalam pengadaan infrastruktur dan pemasaran sangat dibutuhkan untuk membantu kemajuan UKM – UKM tersebut.


PENUTUP
    
     Banyak produk kosmetik yang bermunculan di pasaran dan persaingan semakin ketat terutama dalam produk kosmetik dalam memberikan penawaran – penawaran yang menarik sehingga dapat mempengaruhi konsumen, hal ini yang menyebabkan salah satu factor yang menyebabkan penurunan daya beli konsumen. Hal ini merupakan kendala yang sangat berat yang dihadapi salah satu perusahaan kosmetik ternama yaitu PT Mustika Ratu dalam mempertahankan produknya dan menjaga kepercayaan konsumennya dalam produk – produknya. Kendala tersebut muncul dari dua aspek yaitu dari aspek internal dan aspek eksternal diantaranya yaitu kurangnya tenaga SDM yang muda yang masih banyak pemikiran kreatif, lokasi perusahaan yang kurang strategis, kurangnya promosi – promosi, kemasan produk yang kurang menarik sehingga konsumen beralih ke produk yang lain, kurang tanggap dalam merespon selera pasar, dsb.
     Dengan mempertimbangkan banyak factor di atas PT Mustika Ratu harus segera mengambil solusi yang terbaik dengan beberapa cara yaitu dengan tanggap merespon selera pangsa pasar apa yang dibutuhkan atau apa yang sesuai dengan trend saat ini, membuat kemasan yang menarik sehingga konsumen tertarik untuk membeli dan mengkonsumsinya dalam jangka waktu lama dengan tetap memperhatikan komposisi dan keamanannya, dengan promosi – promosi seperti sebagai sponsor utama dalam Pemilihan Putri Indonesia (PPI), dan tetap mempertahankan CPKB (Cara Produksi Kosmetika yang Baik) dan CPOTB (Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik) sehingga aman dikonsumsi oleh wanita dan ramah lingkungan.


DAFTAR PUSTAKA





Perbedaan UU tahun no.12 Tahun 1967 dengan UU no.12 Tahun 1992



TUGAS “EKONOMI KOPERASI”







NAMA                    : Fachmi Putri Ristanti
KELAS / NPM       : 2EB23 / 22212592
Tugas                      : Perbedaan UU tahun no.12 Tahun 1967 dengan UU                                  no.12 Tahun 1992





UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN AJARAN 2013/2014




(a)Undang-undang No.12 tahun 1967
          Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah sebuah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
(b)Undang-Undang No.25 tahun 1992
          Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa. “Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.  Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi
  • Kebebasan dan otonomi
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi


KESIMPULAN
      Jadi,  peran koperasi sangatlah penting dalam membangkitkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai landasan atau prinsip kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan. Yang dilakukan secara bersama-sama dan bergotong royong. Sehingga mendorong koperasi agar bisa lebih mandiri, tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dan diperlukan kerja sama antara pihak koperasi dengan pemerintah yang dapat memberikan kemudahan, motivasi, dan perlindungan kepada koperasi.


DAFTAR PUSTAKA






Minggu, 20 Oktober 2013

Laporan Pendahuluan [ Excel Macro 2 ]



LAPORAN PENDAHULUAN






NAMA                                 : FACHMI PUTRI R
NPM                                    : 22212592
KELAS                                : 1EB20
MATERI                              : EXCEL MACRO
TANGGAL                          :  1 MEI 2013
BARIS                                 : 2
KETUA ASISTEN              :
                                                                                                                                                         Paraf Asisten

                                                                                                                                                     (                             )                              






LABORATORIUM SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2013



1.       Tuliskan langkah membuat form pada VBA Excel Macro ?
Jawab :
Langkah-langkah pembuatan form
(a)    Pertama klik star pilih Microsoft Excel 2010
(b)   Lalu double klik dinama worksheet yang berada dibawah kemudian ganti nama yang asalnya sheet 1 menjadi “PARTSDATA” ( menurut saya, namanya harus diingat karena untuk pembuatan code )
(c)    Pada row 1 kolom kita buat nama heading yang akan digunakan pada tabelnya
(d)   Setelah itu kita simpan file sebagai excel macro dengan klik file save as pilih excel macro enabled workbook, lalu ketik nama file seperti data barang ataupun yang lainnya.