Selasa, 22 April 2014

TUGAS SOFTSKILL [ BAB 6&7 Hukum Dagang ]






DISUSUN OLEH :
FACHMI PUTRI RISTANTI
(22212592)











UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI





KATA PENGANTAR

     Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah Tuhan serta sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul ”HUKUM PERJANJIAN”. Dalam penyusunannya, penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, karena itu penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada: Kedua orang tua dan segenap keluarga besar penulis yang telah memberikan dukungan, kasih, dan kepercayaan yang begitu besar.
     Dari sanalah semua kesuksesan ini berawal, semoga semua ini bisa memberikan sedikit kebahagiaan dan menuntun pada langkah yang lebih baik lagi. Meskipun penulis berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang dapat membangun lebih baik lagi.  Akhir kata penulis berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.

Bekasi, April 2014
Penyusun
















BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
      Zaman semakin moderen, kebutuhan manusia makin terus bertambah dan tidak ada puasnya. Banyak produsen yang menguras pikiran-pikiran yang kreatif untuk meningkatkan kualitas produknya, agar mampu bersaing dalam merebut pasar karena tingginya persaingan produsen terkadang menyebabkan salah satu produsen melakukan persaingan tidak sehat. Di dalam persaingan tersebut terkadang produsen melakukan  pelanggran-pelanggaran di dalam hukum perdagangan yang bertujuan agar saingan produsenya mengalami kurangnya penghasilan yang berdampak pada kerugian (bangkrut) yang berskala besar.

     Dari permasalahan yang sering terjadi maka di buatlah suatu peraturan perdagangan yang disebut  HUKUM DAGANG. Hukum dagang ini di manfatkan agar dapat mengatur berjalannya suatu perdagangan dan mencegah, dan memberikan sanksi kepada produsen/perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sebelum kita melangkah lebih jauh dan mendalam, kita dituntut untuk mengerti dan memahami Hukum Dagang. Dan penerarapannya dalam kehidupan sehari-hari. Langkah pertama kita dalam membicarakan Hukum Dagang dalam negara diawali dengan mengemukakan definisi dagang itu sendiri. Dengan terlebih dahulu mengemukakan definisinya yang sudah disepakati oleh pakar-pakar ilmu hukum dagang sendiri, kita akan mengetahui berbagai faktor dalam proses kemunculannya.










BAB II
PEMBAHASAN


A.    Definisi Hukum Dagang
     Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah  dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. Sebagai suatu konsep, dagang secara sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang dari suatu tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk memperoleh kuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari.

     Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan. 

Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :
1.         Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
2.         Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3.         Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4.         Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
5.         Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6.         Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.


B.    Tugas Perdagangan
Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
1.             Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
2.             Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
3.             Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.


C.     Jenis Perdagangan
Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
1.             Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a.        Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
b.        Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)

2.      Menurut jenis barang yang diperdagangkan
a.        Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
b.        Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c.         Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)

3.      Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
a.        Perdagangan dalam negeri.
b.        Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi :
-            Perdagangan Ekspor
-            Perdagangan Impor
c.         Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)


D.    Usaha Perniagaan

Usaha Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan.

Usaha perniagaan itu meliputi :
1.      Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a.        Gedung/ kantor perusahaan.
b.        Perlengkapan kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat lainnya.
c.         Gudang beserta barang-barang yang disimpan didalamnya.
d.        Penagihan-penagihan.
e.        Hutang-hutang.
2.      Para pelanggan.
3.      Rahasia-rahasia perusahaan.

Kedudukan antara kekayaan pribadi (prive) dan kekayaan usaha perniagaan :
1.      Menurut Polak dan Molengraaff, kekayaan usaha perniagaan tidak terpisah dari kekayaan prive pengusaha. Pendapat Polak berdasarkan Ps 1131 dan 1132 KUHS
Ps 1131 : Seluruh harta kekayaan baik harta bergerak dan harta tetap dari seorang debitur, merupakan tanggungan bagi perikatan-perikatan pribadi.
Ps 1132 : Barang-barang itu merupakan tanggungan bersama bagi semua kreditur.

2.      Menurut Prof. Sukardono, sesuai Ps 6 ayat 1 KUHD tentang keharusan pembukuan yang dibebankan kepada setiap pengusaha yakni keharusan mngadakan catatan mengenai keadaan kekayaan pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan pribadinya.


E.     Perkumpulan- Perkumpulan Dagang

1.      Persekutuan (Maatschap) : suatu bentuk kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota persekutuan hanya dapat mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan hukum.

2.      Perseraoan Firma : suatu bentuk perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam perseroan firma tiap persero (firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama perseroan.

3.      Perseroan Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero yang duduk dalam pimpinan selaku pengurus dan ada sebagian persero yang tidak turut campur dalam kepengurusan (komanditaris/ berdiri dibelakang layar)

4.      Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
·         Arti kata Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang saham, yang hanya terbatas pada harga surat sero yang mereka ambil.
·         PT harus didirikan dngan suatu akte notaris
·         PT bertindak keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau beberapa orang direktur yang diangkat oleh rapat pemegang saham.
·         PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan pada pesero atau pengurusnya.
·         Suatu PT oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para pemegang saham setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya.

5.         Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan
Diatur diluar KUHD dalam berbagai peraturan :
a.    Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
b.    Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
c.    Dalam UU no. 79 tahun 1958
·         Keanggotaannya bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang lain.
·         Berasaskan gotong royong
·         Merupakan badan hukum
·         Didirikan dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi.

6.      Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no 9/ 1969)
a.        Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)
b.        Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419)
c.         Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960)


F.     Sumber Hukum Dagang

Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1.      Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a.    KUHD
b.    KUHS

2.      Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.

KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.
Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.

Pentingnya suatu Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD)
1.         Sebagai catatan mengenai :
a.       Keadaan kekayaan perusahaan itu sendiri – berkaitan dengan keharusan menanggung hutang piutang
b.      Segala hal ihwal mengenai perusahaan itu.
2.      Dari sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps 1881 KUHS), misalnya dengan  adanya pembukuan yang rapi, hakim dapat mengambil keputusan yang tepat jika ada persengketaan antara 2 orang pedagang mengenai kwalitas barang yang diperjanjikan.


G.    Asas Hukum Dagang

     Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.
Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri.

Pentingnya pengertian perusahaan :
1.      Kewajiban “memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan.
2.      Perseroan Firma selalu melakukan Perusahaan.
3.      Pada umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.
4.      Barang siapa melakukan suatu Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian KUHD
5.      Siapa saja yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta, memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak.
6.      Suatu putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan hanya diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai perusahaannya.


H.    Perkembangan Hukum Dagang

     KUH Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang diberlakukan di Hindia Belanda (Indonesia) berdasarkan asas konkordansi. Asas Konkordansi menyatakan bahwa hukum yang berlaku di Belanda, berlaku juga  di Hindia Belanda atas dasar asas unifikasi. Wetbook van Koophandel disahkan oleh Pemerintah Belanda dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1838. Berdasarkan asas konkordansi, diberlakukan di Hindia Belanda berdasarkan Staatblaad 1847 No. 23 yang mulai berlaku pada tanggal 1 mei 1848.

     Apabila dirunut kebelakang, Wetbook van Koophandel atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Hindia Belanda) merupakan turunan dari Code du Commerce, Perancis tahun 1808, namun demikian, tidak semua isi dari Code du Commerce diambil alih oleh Pemerintah Belanda. Misalnya tentang Peradilan khusus yang mengadili perselisihan dalam lapangan perniagaan, yang dalam code du commerce ditangani oleh lembaga peradilan khusus (speciale handelrechtbanken), tetapi di Belanda perselisihan ini ditangani dan menjadi jurisdiksi peradilan biasa.

     Sementara  itu, di Perancis sendiri Code du Commerce 1908 merupakan kodifikasi hasil penggabungan dari dua kodifikasi hukum yang pernah ada dan berlaku sebelumnya, yaitu Ordonance du Commerce 1963 dan Ordonance de la Marine 1681. Kodifikasi Perancis yang pertama ini  terjadi atas perintah ra Lodewijk.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

     Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pada dasarnya memuat dua (2) substansi besar, yaitu tentang dagang pada umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelayaran.
Bursa yang diaitur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang telah mengalami perkembangan yang sangat pesat melalui lembaga pasar modal sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Bursa Komoditi Berjangka yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Terhadap ketentuan wesel, cek, promes, sekalipun belum diubah tetapi lembaga surat berharga telah dilengkapi dengan berbagai peraturan yang tingkatnya dibawah UU, khusus untuk Surat Utang Negara (SUN), yang termasuk dalam kategori surat berharga, diatur dalam UU No. 24 Tahun 2002. Sementara tentang Pertanggungan (asuransi) telah berkembang menajdi industri yang sangat besar. Pengaturan terhadap pertanggungan telah mengalami perkembangan yang cukup mendasar, khususnya dengan diberlakukannya UU No. 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian.



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan dan Saran
     Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.

     Penulis banyak berharap para pembaca dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca.


DAFTAR PUSTAKA

Neltje F. Katuuk, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Cetakan 1, 1994.
Ridwan Khairandy dkk, S.H., M.H., Pengantar Hukum Dagang Indonesia, Yogyakarta: Gama Media, 1999
Drs. C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1989





HUKUM PERJANJIAN













DISUSUN OLEH :
FACHMI PUTRI RISTANTI
(22212592)












UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI







KATA PENGANTAR
     Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah Tuhan serta sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul ”HUKUM PERJANJIAN”. Dalam penyusunannya, penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, karena itu penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada: Kedua orang tua dan segenap keluarga besar penulis yang telah memberikan dukungan, kasih, dan kepercayaan yang begitu besar.
     Dari sanalah semua kesuksesan ini berawal, semoga semua ini bisa memberikan sedikit kebahagiaan dan menuntun pada langkah yang lebih baik lagi. Meskipun penulis berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang dapat membangun lebih baik lagi.  Akhir kata penulis berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.

Bekasi, April 2014
Penyusun





 
 



BAB I
PENDAHULUAN


I.                    LATAR BELAKANG

     Dalam buku III B.W berjudul “Perihal Perikatan”, perkataan “perikatan”(verbintenis) mempunyai arti yang lebih luar dari perkataan “perjanjian”, sebab dalam buku III itu diatur juga perihal hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan/perjanjian yaitu perihal perikatan yang timbul dari perbuatan yang melanggar hukum (onrechtmatigedaad) dan perihal perikatan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwarneming). Tetapi, sebagian besar dari buku III di tujukan pada perikatan-perikatan yang timbul dari persetujuan atau perjanjian. Jadi berisikan hukum perjanjian.

    II.            RUMUSAN MASALAH
Di dalam makalah ini akan membahas mengenai hukum perjanjian antara lain meliputi persoalan:
1.      Hubungan antara perjanjian dan perikatan
2.      Sistem terbuka dan asas konsensualitas dalam hukum perjanjian
3.      Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian
4.      Kebatalan dan pembatalan suatu perjanjian
5.      Lahir dan hapusnya suatu perjanjian
6.      Resiko,wanprestasi,dan akibatnya









BAB II
ISI


 [1]      Hubungan antara perjanjian dan perikatan 

     Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana satu orang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain dan dimana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (pasal 1313 KUHP).  Oleh karena itu perjanjian timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan Perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perkataan antara dua orang atau dua pihak yang membuatnya.Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangakaian perkataan yang mengundang janji atau kesanggupan yang ditulis atau diucapkan.
     Dengan demikian hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu melibatkan perikatan. Perjanjian adalah salah satu sumber perikatan  disamping sumber lainnya.      Suatu perjanjian juga dinamakan suatu persetujuan, karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu. Dapat dikatakan bahwa dua perkataan (perjanjian dan persetujuan) itu adalah sama artinya perkataan “kontrak” lebih sempit karena ditujukan kepada perjanjian atau persetujuan yag tertulis.
Bentuk perikatan yang agak lebih rumit :
A.      Perikatan bersyarat  yaitu Suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi. Kemudian perikatan bersyarat itu dibagi menjadi atas dua bagian yaitu :

·         Perikatan dengan syarat tangguh
Perikatan lahir hanya apabila peristiwa yang dimaksud itu terjadi dan perikatan lahir pada detik terjadinya peristiwa itu.

·         Perikatan dengan suatu syarat batal
Suatu perikatan yang sudah lahir, justru berakhir atau batal apabila yang dimaksud itu terjadi. 


[2]      Sistem terbuka dan asas konsensualitasdalam hukum perjanjian

     Didalam buku III B.W terdiri atas suatu bagian umum dan suatu bagian umum dan suatu bagian khusus. Bagian umum membuat peraturan-peraturan yang berlaku bagi perikatan umumnya, misalnya tentang bagaimana lahir dan hapusnya suatu perikatan, macam perikatan dsb. Bagian khusus memuat peraturan-peraturan mengenai Perjanjian-perjanjian yang sudah mempunyai nama-nama tertentu, misalnya jual beli, sewa-menyewa, maatchap, pemberian(schenking)dsb.
     Buku III itu  menganut asas kebebasan dalam hal menganut perjanjian (beginsel der contractsvrijheid). Asas ini dapat disimpulkan dari pasal 1338 yang menerangkan bahwa segala perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Tetapi dari peraturan ini dapat di simpulkan bahwa orang yang leluasa untuk membuat perjanjian apa saja, asal tidak melanggar ketertiban umum atau kesusilaan.
     Sistem yang dianut oleh buku ini itu juga lazim dinamakan sistem terbuka yang merupakan sebaliknya dari yang dianut oleh buku III perihal hukum perbedaan. Disitu orang tidak diperkenankan untuk membuat atau memperjanjikan hak-hak perbendaan lain, selain dari yang diatur dalam B. W. Sendiri. Disitu dianut suatu sistem tertutup.

Adapun asas konsensualitas dalam hukum perjanjian menurut teori pernyataan yaitu:
a)      Perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan dan tertulis. Sepakat yang diperlukan untuk melahirkan perjanjian di anggap telah tercapai, apabila yang dikeluarkan oleh pihak diterima oleh pihak lain. 

b)      Teori penawaran bahwa perjanjian lahir pada detik terimanya suatu penawaran ( offerte). Apabila seorang melakukan penawaran dan penawaran tersebut di terima oleh orang lain secara tertulis maka perjajian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran menerima jawaban secara tertulis dari pihak lainnya.


[3]      Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian 

Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian
Pasal 1320 kitab undang-undang perdata (burgelijike wotboek) untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2.      Kecakapan untuk mereka yang membuat suatu perjanjian
3.      Suatu hal tertentu
4.      Suatu sebab yang halal.

Unsur Perjanjian
   Aspek Kreditur atau disebut aspek aktif :
  1). Hak kreditur untuk menuntut supaya pembayaran dilaksanakan;
  2). Hak kreditur untuk menguggat pelaksanaan pembayaran
3). Hak kreditur untuk melaksanakan putusan hakim.

   Aspek debitur atau aspek pasif terdiri dari :
1) Kewajiban debitur untuk membayar utang;
2) Kewajiban debitur untuk bertanggung jawab  terhadap gugatan kreditur
3) Kewajiban debitur untuk membiarkan barang-  barangnya dikenakan sitaan eksekusi


[4]      Kebatalan dan pembatalan suatu perjanjian
     Pembatalan ini pada umumnya berakibat bahwa keadaan antara kedua pihak dikembalikan seperti pada waktu perjanjan sebelum dibuat. Kalau yang dimaksudkan oleh undang-undanbg itu untuk melindungi suatun pihak yang membuat perjanjian sebagai mana halnya dengan orang-orang yang masih dibawah umur/dalam hal telah terjadi suatu paksaan, kekhilafan atau penipuan, maka pembatalan itu hanya dapat dituntut oleh orang yang hendak dilindungi oleh undang-undang itu. Penuntutan pembatalan yang dapat diajukan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian yang dirugikan, karena perjanjian itu harus dilakukan setelah waktu lima tahun, waktu mana dalam hal suatu perjanjian yang dibuat oleh seorang yang belum dewasa dihitung mulai hari orang itu telah menjadi dewasa dan dalam hal suatu perjanjian yang dibuat karena kekhilafan atau penipuan dihitung mulai hari dimana kekhilafan atau penipuan ini diketahuinya. penuntutan pembatalan akan tidak diterima oleh hakim jika terrnyata sudah ada penerimaan baik dari pihak yang rugikan.
      Akhirnya, selain dari apa yang diatur dalam B.W. yang diterangkan diatas ini, ada pula kekuasaan yang oleh organisasi woeker (stbl. 1938-5240) diberikan pada hakim untuk membatalkan perjanjian, jika ternyata antara kedua belah pihak telah diletakan kewajiban timbal balik yang satu sama lain jauh tidak seimbang dan ternyata pula satu  pihak berbuat secara bodoh, kurang pengalaman atau dalam keadaan terpaksa.


[5]      Lahir dan hapusnya suatu perjanjian
A.    Perikatan-prikatan yang lahir dari perjanjian
Untuk suatu perjanjian yang harus terpenuhi empat syarat yaitu:
1.          Perizinan yang bebas dari orang-orang yang mengikatkan dirinya
2.          Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3.          Suatu hal tertentu yang diperjanjikan
4.          Suatu sebab (oorzaak) yang halal, artinya yang tidak terlarang. { pasal : 1320 }
     Selanjutnya undang-undang menghendaki untuk sahnya suatu perjanjian harus ada oorzak (caosa) yang diperbolehkan. Secara leterlijk kata oorzaak atau caosa beraarti sebab, tetapi menurut riwayatnya yang dimaksudkan dengan kata itu adalah tujuan apa yang dikehendaki oleh kedua pihak dengan mengadakan perjanjian itu. Misalnya, dalam suatu perjanjian jual beli satu phak akan menerima sejumlah uang tunai dan pihak lain akan menerima bunga (rent). Dengan kata lain caosa berarti isi perjanjian itu sendiri.
B. Perihal-perihal hapusnya perikatan
Undang-undang menyebutkan 10 macam cara hapusnya perikatan, diantaranya :
(a)    Karena pembayaran
(b)   Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan barang yang hendak dibayarkan itu disuatu tempat
(c)    Pembaharuan hutang
(d)   Kompensasi atau perhitungan hutang timbal balik
(e)   Percampuran hutang
(f)     Hapusnya barang yang dimaksud daam perjanjian
(g)    Pembatalan perjanjian
(h)   Akibatnya berlakunya suatu syarat pembatalan
(i)      Lewat waktu


[6] Resiko, wanprestasi, dan akibatnya
     Kata resiko yaitu kewajiban untuk memikul kerugian jika kalau ada suatu kerugian,  dan jika kalau ada suatu kejadian diluar kesalahan salah satu pihak yang menimpa benda yang dimaksudkan dalam perjanjian. Dalam pasal 1237 menetapkan bahwa dalam suatu perjanjian mengenai pemberian suatu barang tertentu sejak itulah perjanjian menjadi tanggung jawab orang yang menagih atau penyerahannya. Yang dimaksud dari kata penyerahannya adalah salah satu perjanjian yang meletakkan kewajiban hanya pada satu pihak saja. Misalnya, jika ada seorang menjanjikan seekor kuda dan kuda itu belum diserahkan kemudian mati karena tersambar petir maka perjanjian dianggap hapus. Orang yang menyerahkan kuda bebas dari kewajiban untuk menyerahkan.

      Dan ia pun tidak usah memberikan suatu kerugian dan orang yang menerima kuda itu akan tetapi menurut pasal tersebut bila si berhutang itu lalai dalam kewajibannya untuk menyerahkan barangnya maka sejak saat itu resiko berpindah diatas pundaknya meskipun ia masih juga dapat dibebaskan dari pemikulan resiko itu.  Resiko dalam perjanjian yang meletakkan kewajiban pada kedua belah pihak yaitu dinamakan perjanjian timbal balik. Menurut pasal 1460 dalam suatu perjanjian jual beli mengenai suatu barang yang sudah ditentukan sejak saat ditutupnya perjanjian barang itu sudah menjadi tanggungan sipembeli meskipun ia belum diserahkan dan masih berada ditangan penjual. Dengan demikian, jika barang itu dihapus bukan karena salahnya sipenjual, sipenjual masih tetap berhak untuk menagih harga yang belum dibayar. 

     Dalam pasal 1545 menetapkan bahwa jika dalam suatu perjanjian pertukaran mengenai suatu barang yang sudah ditentukan. Sebelum dilakukan penyerahan antara kedua belah pihak, barang itu hapus diluar kesalahan pemiliknya, maka perjanjian pertukaran yang dianggap dengan sendirinya hapus dan pihak yang sudah menyerahkan barangnya berhak untuk meminta kembali barang itu . dengan kata lain resiko disini diletakkan diatas pundak pemilik barang itu sendiri dan hapusnya barang sebelum penyerahan membawa pembatalan perjanjian. Berhubung dengan sifatnya, pasal 1460 sebagai kekecualian itu,menurut pendapat yang lazim dianut, pasal tersebut harus ditafsirkan secara sempit , sehingga ia hanya berlaku dalam hal suatu barang yang sudah dibeli. Tetapi belum diserahkan hapus sebagaimana telah diterangkan seorang debitur yang lalai , melakukan “wanprestasi” dapat digugat didepan hakim akan menjatuhkan putusan yang merugikan pada tergugat itu. seorang debitur dikatakan lalai apabila ia tidak memenuhi kewajibannya/memenuhinya tetapi tidak seperti yang telah diperjanjikan. hal kelalaian/wanprestasi pada pihak si berhutang ini dinyatakan secara resmi yaitu dengan memperingatkan si berhutang itu, bahwa si berhutang itu menghendaki pembayaran seketika atau dalam jangka waktu yang pendek.




BAB III
PENUTUP


Kesimpulan dan Saran 

     Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.

     Penulis banyak berharap para pembaca dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca.



DAFTAR PUSTAKA
  1. Subekti, R, Prof, S.H. dan Tjitrosudibio, R, 2001, Kitab Undang Undang Hukum Perdata,  Cetakan ke-31, PT Pradnya Paramita, Jakarta.
  2. Subekti, R, Prof, S.H., Hukum Perjanjian, Cetakan ke-VIII, PT Intermasa.