DISUSUN
OLEH :
FACHMI
PUTRI RISTANTI
(22212592)
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS
EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi
wabarakatuh. Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah berikan,
tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah
Tuhan serta sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya
yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah
dengan judul ”HUKUM PERJANJIAN”. Dalam penyusunannya, penulis memperoleh banyak
bantuan dari berbagai pihak, karena itu penulis mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada: Kedua orang tua dan segenap keluarga besar penulis
yang telah memberikan dukungan, kasih, dan kepercayaan yang begitu besar.
Dari sanalah semua kesuksesan ini berawal,
semoga semua ini bisa memberikan sedikit kebahagiaan dan menuntun pada langkah
yang lebih baik lagi. Meskipun penulis berharap isi dari makalah ini bebas dari
kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu,
penulis mengharapkan kritik dan saran yang dapat membangun lebih baik lagi. Akhir kata penulis berharap agar makalah ini
bermanfaat bagi semua pembaca.
Bekasi,
April 2014
Penyusun
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Zaman semakin moderen, kebutuhan manusia makin
terus bertambah dan tidak ada puasnya. Banyak produsen yang menguras
pikiran-pikiran yang kreatif untuk meningkatkan kualitas produknya, agar mampu
bersaing dalam merebut pasar karena tingginya persaingan produsen terkadang
menyebabkan salah satu produsen melakukan persaingan tidak sehat. Di dalam
persaingan tersebut terkadang produsen melakukan pelanggran-pelanggaran di dalam hukum
perdagangan yang bertujuan agar saingan produsenya mengalami kurangnya
penghasilan yang berdampak pada kerugian (bangkrut) yang berskala besar.
Dari permasalahan yang sering terjadi maka di
buatlah suatu peraturan perdagangan yang disebut HUKUM DAGANG. Hukum dagang ini di manfatkan
agar dapat mengatur berjalannya suatu perdagangan dan mencegah, dan memberikan
sanksi kepada produsen/perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sebelum kita melangkah lebih jauh
dan mendalam, kita dituntut untuk mengerti dan memahami Hukum Dagang.
Dan penerarapannya dalam kehidupan sehari-hari. Langkah pertama kita dalam
membicarakan Hukum Dagang dalam negara diawali dengan mengemukakan
definisi dagang itu sendiri. Dengan terlebih dahulu
mengemukakan definisinya yang sudah disepakati oleh pakar-pakar ilmu
hukum dagang sendiri, kita akan mengetahui berbagai faktor dalam
proses kemunculannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Hukum Dagang
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah
perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia
(KBBI) istilah dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan
menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang
dipadankan dengan jual beli atau niaga. Sebagai suatu konsep, dagang secara
sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang dari suatu
tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu
saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk
memperoleh kuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan
dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van koophandel)
sebagai pekerjaan sehari-hari.
Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah
pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan
barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Ada beberapa macam pemberian perantaraan
kepada produsen dan konsumen :
1.
Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling
dan sebagainya.
2.
Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT),
perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna
memajukan perdagangan.
3.
Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun
udara.
4.
Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si
pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
5.
Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6.
Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan
cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.
B.
Tugas Perdagangan
Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas
untuk :
1.
Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke
tempat yang berkekurangan (minus).
2.
Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
3.
Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai
mengancam bahaya kekurangan.
C.
Jenis Perdagangan
Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
1.
Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a.
Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
b.
Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah –
konsumen)
2. Menurut jenis
barang yang diperdagangkan
a.
Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia
(hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
b.
Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c.
Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3. Menurut
daerah, tempat perdagangan dilakukan
a.
Perdagangan dalam negeri.
b.
Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi :
-
Perdagangan Ekspor
-
Perdagangan Impor
c.
Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
D.
Usaha Perniagaan
Usaha Perniagaan adalah usaha kegiatan baik
yang aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan
perusahaan tertentu, yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan
memperoleh keuntungan.
Usaha perniagaan itu meliputi :
1. Benda-benda
yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a.
Gedung/ kantor perusahaan.
b.
Perlengkapan kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat lainnya.
c.
Gudang beserta barang-barang yang disimpan didalamnya.
d.
Penagihan-penagihan.
e.
Hutang-hutang.
2. Para
pelanggan.
3.
Rahasia-rahasia perusahaan.
Kedudukan antara kekayaan pribadi (prive) dan
kekayaan usaha perniagaan :
1. Menurut Polak
dan Molengraaff, kekayaan usaha perniagaan tidak terpisah dari kekayaan prive
pengusaha. Pendapat Polak berdasarkan Ps 1131 dan 1132 KUHS
Ps 1131 : Seluruh harta kekayaan baik harta bergerak dan harta tetap dari
seorang debitur, merupakan tanggungan bagi perikatan-perikatan pribadi.
Ps 1132 : Barang-barang itu merupakan tanggungan bersama bagi semua kreditur.
2. Menurut Prof.
Sukardono, sesuai Ps 6 ayat 1 KUHD tentang keharusan pembukuan yang dibebankan
kepada setiap pengusaha yakni keharusan mngadakan catatan mengenai keadaan
kekayaan pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan pribadinya.
E.
Perkumpulan- Perkumpulan Dagang
1. Persekutuan
(Maatschap) : suatu bentuk kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota
persekutuan hanya dapat mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain.
Dengan lain perkataan ia tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan
persekutuan kecuali jika ia diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu pribadi
hukum atau badan hukum.
2. Perseraoan
Firma : suatu bentuk perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD
(Ps 16) yang merupakan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam
perseroan firma tiap persero (firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak
keluar atas nama perseroan.
3. Perseroan
Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero
yang duduk dalam pimpinan selaku pengurus dan ada sebagian persero yang tidak
turut campur dalam kepengurusan (komanditaris/ berdiri dibelakang layar)
4. Perseroan
Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah
surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
·
Arti kata Terbatas, ditujukan pada
tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang saham, yang hanya terbatas pada
harga surat sero yang mereka ambil.
·
PT harus didirikan dngan suatu
akte notaris
·
PT bertindak keluar dengan
perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau beberapa orang direktur
yang diangkat oleh rapat pemegang saham.
·
PT adalah suatu badan hukum yang
mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan pada pesero atau
pengurusnya.
·
Suatu PT oleh undang-undang
dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para pemegang saham setuju untuk tidak
memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita
rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya.
5.
Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan
Diatur diluar KUHD dalam berbagai peraturan :
a. Dalam Stb 1933/ 108 yang
berlaku untuk semua golongan penduduk.
b. Dalam stb 1927/91 yang
berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
c. Dalam UU no. 79 tahun
1958
·
Keanggotaannya bersifat sangat
pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang lain.
·
Berasaskan gotong royong
·
Merupakan badan hukum
·
Didirikan dengan suatu akte dan
harus mendapat izin dari menteri Koperasi.
6. Badan-badan
Usaha Milik Negara (UU no 9/ 1969)
a.
Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)
b.
Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419)
c.
Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960)
F.
Sumber Hukum Dagang
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. Hukum
tertulis yang dikodifikasikan
a. KUHD
b. KUHS
2. Hukum
tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus
yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1
Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.
Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD
disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah
KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu
pengertian perekonomian.
Pentingnya suatu Perusahaan memegang buku (Ps
6 KUHD)
1.
Sebagai catatan mengenai :
a. Keadaan kekayaan perusahaan itu sendiri –
berkaitan dengan keharusan menanggung hutang piutang
b. Segala hal
ihwal mengenai perusahaan itu.
2. Dari sudut
hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps 1881 KUHS), misalnya dengan adanya pembukuan yang rapi, hakim dapat
mengambil keputusan yang tepat jika ada persengketaan antara 2 orang pedagang
mengenai kwalitas barang yang diperjanjikan.
G.
Asas Hukum Dagang
Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu
segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.
Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang
bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang
bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada
menggunakan tenaganya sendiri.
Pentingnya pengertian perusahaan :
1. Kewajiban
“memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan.
2. Perseroan
Firma selalu melakukan Perusahaan.
3. Pada umumnya
suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya
mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau
dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi
peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.
4. Barang siapa
melakukan suatu Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian KUHD
5. Siapa saja
yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta, memperlihatkan
buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak.
6. Suatu putusan
hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang telah
menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang menandatangani
surat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan hanya diperbolehkan jika
suart-surat itu mengenai perusahaannya.
H.
Perkembangan Hukum Dagang
KUH Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang diberlakukan di Hindia Belanda (Indonesia) berdasarkan asas konkordansi.
Asas Konkordansi menyatakan bahwa hukum yang berlaku di Belanda, berlaku
juga di Hindia Belanda atas dasar asas unifikasi. Wetbook van Koophandel
disahkan oleh Pemerintah Belanda dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1838.
Berdasarkan asas konkordansi, diberlakukan di Hindia Belanda berdasarkan
Staatblaad 1847 No. 23 yang mulai berlaku pada tanggal 1 mei 1848.
Apabila dirunut kebelakang, Wetbook van
Koophandel atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Hindia Belanda) merupakan
turunan dari Code du Commerce, Perancis tahun 1808, namun demikian, tidak semua
isi dari Code du Commerce diambil alih oleh Pemerintah Belanda. Misalnya
tentang Peradilan khusus yang mengadili perselisihan dalam lapangan perniagaan,
yang dalam code du commerce ditangani oleh lembaga peradilan khusus (speciale
handelrechtbanken), tetapi di Belanda perselisihan ini ditangani dan menjadi
jurisdiksi peradilan biasa.
Sementara itu, di Perancis sendiri Code
du Commerce 1908 merupakan kodifikasi hasil penggabungan dari dua kodifikasi
hukum yang pernah ada dan berlaku sebelumnya, yaitu Ordonance du Commerce 1963 dan
Ordonance de la Marine 1681. Kodifikasi Perancis yang pertama ini terjadi
atas perintah ra Lodewijk.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku
di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya
mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah
Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook
van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai
suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak
Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan
perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam
kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan
terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap
substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap
substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pada dasarnya
memuat dua (2) substansi besar, yaitu tentang dagang pada umumnya dan tentang
hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelayaran.
Bursa yang diaitur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang telah mengalami perkembangan yang sangat pesat melalui lembaga
pasar modal sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
dan Bursa Komoditi Berjangka yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 1997 tentang
Perdagangan Berjangka Komoditi. Terhadap ketentuan wesel, cek, promes,
sekalipun belum diubah tetapi lembaga surat berharga telah dilengkapi dengan
berbagai peraturan yang tingkatnya dibawah UU, khusus untuk Surat Utang Negara
(SUN), yang termasuk dalam kategori surat berharga, diatur dalam UU No. 24
Tahun 2002. Sementara tentang Pertanggungan (asuransi) telah berkembang menajdi
industri yang sangat besar. Pengaturan terhadap pertanggungan telah mengalami
perkembangan yang cukup mendasar, khususnya dengan diberlakukannya UU No. 2 Tahun
1992 tentang Perasuransian.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan dan Saran
Demikian
yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam
makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena
terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada
hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca.
Penulis banyak berharap para pembaca dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca.
DAFTAR
PUSTAKA
Neltje F. Katuuk, Aspek Hukum Dalam
Bisnis, Universitas Gunadarma, Cetakan 1, 1994.
Ridwan Khairandy dkk, S.H., M.H., Pengantar
Hukum Dagang Indonesia, Yogyakarta: Gama Media, 1999
Drs. C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan
Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1989
Tidak ada komentar:
Posting Komentar