DISUSUN
OLEH :
FACHMI
PUTRI RISTANTI
(22212592)
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS
EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahirabbilalamin,
banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala
puji hanya layak untuk Allah Tuhan serta sekalian alam atas segala berkat,
rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis
dapat menyelesaikan makalah dengan judul ”HUKUM PERJANJIAN”. Dalam
penyusunannya, penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, karena
itu penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada: Kedua orang
tua dan segenap keluarga besar penulis yang telah memberikan dukungan, kasih,
dan kepercayaan yang begitu besar.
Dari sanalah semua kesuksesan ini berawal, semoga semua ini bisa
memberikan sedikit kebahagiaan dan menuntun pada langkah yang lebih baik lagi.
Meskipun penulis berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan
kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, penulis mengharapkan
kritik dan saran yang dapat membangun lebih baik lagi. Akhir kata penulis berharap agar makalah ini
bermanfaat bagi semua pembaca.
Bekasi, April 2014
Penyusun
Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Wajib
Daftar Perusahaan adalah sebagai upaya dalam mewujudkan pemberian perlindungan
tersebut, serta juga pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya
golongan ekonomi lemah. Dalam penyusunannya diperhatikan pula kebiasaan-kebiasaan
yang benar-benar hidup dalam masyarakat pada umumnya dan dunia usaha pada
khususnya.
Bagi
Pemerintah, adanya Daftar Perusahaan sangat penting karena akan memudahkan
untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan
sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara
menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing. Dengan demikian Pemerintah dapat
memperoleh informasi secara seksama mengenai keadaan dan perkembangan yang
sebenarnya tentang dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang sangat
berguna untuk menyusun dan menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memberikan
bimbingan, pembinaan, dan pengawasan atas dunia usaha, serta dalam menciptakan
iklim usaha yang sehat dan tertib. Disamping untuk kepentingan tersebut di atas
Daftar Perusahaan sekaligus dapat dipergunakan sebagai pengaman pendapatan
Negara, karena dengan wajib daftar perusahaan itu dapat diarahkan dan
diusahakan terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib.
Bagi
dunia usaha, Daftar Perusahaan adalah penting untuk mencegah dan menghindari
praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan curang, penyelundupan dan
lain sebagainya). Sebagaimana telah disampaikan di muka, salah satu tujuan
utama Daftar Perusahaan adalah untuk melindungi perusahaan yang dijalankan
secara jujur (“te goeder trouw“). Daftar Perusahaan dapat dipergunakan
sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya. Demikian pula untuk pihak
ketiga yang berkepentingan akan informasi semacam itu.
Karena
Daftar Perusahaan merupakan sumber informasi resmi mengenai identitas dan
hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja dan
berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, maka kepada semua pihak yang
berkepentingan diberikan kesempatan agar dengan secara mudah dapat mengetahui
dan meminta keterangan-keterangan yang diperlukan mengenai hal-hal yang
sebenarnya tentang suatu perusahaan. Jadi dengan adanya Daftar Perusahaan dapat
dicegah atau dihindarkan timbulnya perusahaan-perusahaan dan badan-badan usaha
yang tidak bertanggungjawab serta dapat merugikan masyarakat.
Suatu
hal yang penting pula adalah bahwa kewajiban pendaftaran perusahaan mempunyai
sifat mendidik pengusaha-pengusaha supaya dalam segala tindakan menjalankan
usahanya bersikap jujur dan terbuka karena keterangan-keterangan yang diberikan
adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga perusahaan yang
mendaftarkan itu sendiri dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat. Selain
untuk masyarakat pada umumnya dan para pengusaha khususnya, karena Daftar
Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari setiap kegiatan usaha yang dijalankan secara benar, maka Daftar Perusahaan
dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap setiap pihak ketiga
sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya.
BAB
II
PEMBAHASAN
a. Pengertian Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang
diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau
peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan. Daftar catatan resmi ini terdiri dari formulir-formulir yang memuat
catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.
b.
Pengaturan Wajib Daftar Perusahaan
Menurut H M N. Purwosutjipto, SH, dalam
bukunya ”Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia”, selama ini Indonesia
belum pernah memiliki suatu undang-undang yang mengatur tentang ”Daftar
Perusahaan ”sebagai suatu sumber informasi resmi mengenai identitas , status,
solvabilitas, bonafiditas, dan lain-lain faktor penting suatu perusahaan
tertentu. Informasi semacam ini adalah sangat penting bagi setiap perusahaan yang
mengadakan suatu transaksi dengan perusahaan lain, agar tidak terperosok dalam
perangkap perusahaan yang kurang bonafide dan termasuk dalam jurang kerugian
yang tidak mudah diperbaiki. Akhirnya timbullah undang-undang yang sangat
diharap-harapkan itu, yaitu ”Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan” (LN 1982-7, TLN No. 3214).
Undang-undang ini diikuti dengan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
- Instruksi Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 05/INS/M/82, tentang ”Persiapan Pelaksanaan Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan”,
- Keputusan Menteri Perdagangan No. 285/Kp/II/85 tentang ”Pejabat Penyelenggara Wajib Daftar Perusahaan”,
- Keputusan Menteri Perdagangan No. 286/Kp/II/85 tentang ”Penetapan Tarif Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan”,
- Keputusan Menteri Perdagangan No. 288/Kp/II/85 tentang ”Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan Khusus Bagi Perseroan Terbatas Yang menjual Sahamnya Dengan Perantaraan Pasar Modal”.
Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran
perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap
suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai
perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran
sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya
perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian.
Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka.
Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak
ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat
memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam
Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan
oleh Menteri Perdagangan.
Perusahaan yang Wajib Didaftarkan dan Tidak
Wajib Didaftarkan
Adapun yang didaftar ialah segala macam
perusahaan yang ada di Negara Republik Indonesia, baik yang nasional maupun
perusahaan asing.
a. Perusahaan yang berkewajiban
mendaftarkan diri ini dapat berbentuk:
- Koperasi
- Badan Hukum
- Persekutuan
- Perusahaan Perseorangan
- Perusahaan selain tersebut di atas.
b. Perusahaan yang tidak wajib didaftarkan
Tidak semua perusahaan harus mendaftarkan pada
kantor pendaftaran perusahaan. Adapun perusahaan yang tidak wajib mendaftarkan
ialah :
(a) Perusahaan jawatan (Perjan) seperti yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 1969 (LN Tahun 1969-40) bsd.
Indische Bedrijivenwet (S. 1927-419). Perusahaan bentuk ini dibebaskan dari
kewajiban pendaftaran karena tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau
laba (Penjeladan paal 6 ayat (1).
(b) Perusahan kecil perseorangan yaitu perusahaan yang melakukan kegiatan yang memperoleh keuntungan
dan laba yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan nafkah
sehari-hari. Perusahaan kecil perseorangan ini dijalankan oleh
pengusahanya sendiri atau dengan bantuan anggota keluarganya sendiri yang
terdekat, tidak memerlukan izin usaha dan tidak berbentuk badan hukum atau
persekutuan.
Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung
pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan
atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi
contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk
perseroan terbatas sebagai berikut :
A. Umum
- nama perseroan
- merek perusahaan
- tanggal pendirian perusahaan
- jangka waktu berdirinya perusahaan
- kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
- izin-izin usaha yang dimiliki
- alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
- alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B. Mengenai Pengurus dan Komisaris
- nama lengkap dengan alias-aliasnya
- setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
- nomor dan tanggal tanda bukti diri
- alamat tempat tinggal yang tetap
- alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
- Tempat dan tanggal lahir
- negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
- kewarganegaran pada saat pendaftaran
- setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
- tanda tangan
- tanggal mulai menduduki jabatan
C. Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap
Pengurus dan Komisaris
- modal dasar
- banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
- besarnya modal yang ditempatkan
- besarnya modal yang disetor
- tanggal dimulainya kegiatan usaha
- tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
- tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D. Mengenai Setiap Pemegang Saham
- nama lengkap dan alias-aliasnya
- setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
- nomor dan tanggal tanda bukti diri
- alamat tempat tinggal yang tetap
- alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
- tempat dan tanggal lahir
- negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
- Kewarganegaraan
- jumlah saham yang dimiliki
- jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
E. Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib
menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
Ketentuan Pidana
Dalam UU No. 3 Tahun 1983 diatur
mengenai ketentuan pidana yang antara lain :
- Barang siapa dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan perusahaannya, diancam pidana penjara selama-lamanya 3 bulan atau pidan denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupaiah ). Perbuatan tersebut merupakan kejahatan.
- Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ). Perbuatan ini merupakan pelanggaran.
- Barang siapa tidak memenuhi kewajibannya untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan suatu persyaratan atau keterangan lain untuk keperluan pendaftaran dalam daftar perusahaan, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 2 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ).
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Daftar perusahaan bertujuan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan
merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai
identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum
dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha dan Daftar
Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Disamping itu daftar perusahaan
mempunyai manfaat ebagi berikut :
Bagi Pemerintah :
- Memudahkan sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah negara Republik Indonesia, termasuk tentang perusahaan asing.
- Sebagai masukan dalam menyusun dan menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan atas dunia usaha serta upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib.
Bagi Dunia Usaha :
- Menciptakan keterbukaan antar perusahaan;
- Memudahkan mencari mitra bisnis;
- Mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas;
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat akan kredibilitas suatu perusahaan.
Saran
Sudah seharusnya semua perusahaan di Indonesia
mendaftarkan perusahaannya, ini merupakan tanggung jawab hukum yang dimiliki
para pemilik perusahaan di Indonesia. Di samping itu dihindari pula hal-hal
yang mengenai penyelewenangan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan data-data
perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA