TUGAS “EKONOMI KOPERASI”
NAMA
: Fachmi Putri Ristanti
KELAS / NPM :
2EB23 / 22212592
Tugas
: Perbedaan UU tahun no.12 Tahun 1967 dengan UU no.12
Tahun 1992
UNIVERSITAS
GUNADARMA
TAHUN AJARAN
2013/2014
(a)Undang-undang No.12 tahun 1967
Koperasi
berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah sebuah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama,
berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan,
koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai
organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum
pajak.
(b)Undang-Undang No.25 tahun 1992
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa. “Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi
- Kebebasan dan otonomi
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
KESIMPULAN
Jadi, peran koperasi sangatlah penting dalam
membangkitkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat dalam mewujudkan
kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai landasan atau prinsip kebersamaan,
kekeluargaan, dan keterbukaan. Yang dilakukan secara bersama-sama dan bergotong
royong. Sehingga mendorong koperasi agar bisa lebih mandiri, tanpa bergantung
pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan,
kemampuan, dan usaha sendiri. Dan diperlukan kerja sama antara pihak koperasi
dengan pemerintah yang dapat memberikan kemudahan, motivasi, dan perlindungan
kepada koperasi.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar