TUGAS
“ ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI “
NAMA : Fachmi Putri Ristanti
KELAS /
NPM : 2EB23 / 22212592
Tugas : BAB 4 [ Hukum Perikatan ]
UNIVERSITAS
GUNADARMA
TAHUN AJARAN
2014/2015
PENGERTIAN
HUKUM PERIKATAN
- Pengertian Hukum Perikatan
Perikatan adalah terjemahan dari istilah
aslinya dalam bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum
dipakai dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan artinya hal yang
mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu
menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan. Misalnya jual beli barang, dapat
berupa peristiwa misalnya lahirnya seorang bayi, matinya orang, dapat berupa
keadaan, misalnya letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang
bergandengan atau bersusun. Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam
kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang- undang atau oleh
masyarakat sendiri diakui dan diberi akibat hukum. Dengan demikian, perikatan
yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan
hukum( legal relation).
Jika dirumuskan, perikatan adalah hubungan
hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena
perbuatan, peristiwa, atau keadaan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa
perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property),
dalam bidang hukunm keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of
succession), dalam bidang hukum pribadi (personal law).
Perikatan yang terdapat dalam bidang hukum
ini disebut perikatan dalam arti luas.perikatan yang terdapat dalam bidang-
bidang hukum tersebut di atas dapat dikemukakan contohnya sebagai berikut:
a) Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya
perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming),
pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
b) Dalam bidang hukum keluarga, misalnya
perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.
c) Dalam bidang hukum waris, misalnya
perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan
sebagainya.
d) Dalam bidang hukum pribadi, misalnya
perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.
Perikatan Dalam arti Sempit.
Perikatan yang dibicarakan dalam buku ini
tidak akan meliputi semua perikatan dalam bidang- bidang hukum tersebut.
Melainkan akan dibatasi pada perikatan yang terdapat dalam bidang hukum harta
kekayaan saja,yang menurut sistematika Kitab Undang- Undang hukum Perdata
diatur dalam buku III di bawah judul tentang Perikatan.
Tetapi menurut sistematika ilmu
pengetahuan hukum, hukum harta kekayaanitu meliputi hukukm benda dan hukum
perikatan, yang diatur dalam buku II KUHPdt di bawah judul Tentang Benda. Perikatan
dalam bidang harta kekayaan ini disebut Perikatan dalam arti sempit.
Ukuran nilai
Perikatan dalam bidang hukum harta
kekayaan ini selalu timbul karena perbuatan orang, apakah perbuatan itu menurut
hukum atau melawan hukum. Objek perbuatan itu adalah harta kekayaan, baik
berupa benda bergerak atau benda tidak bergerak, benda berwujud atau benda
tidak berwujud, yang semuanya itu selalu dapat dinilai dengan uang. Jadi ukuran
untuk menentukan nilai atau harga kekayaan atau benda itu adalah uang. Dalam
kehidupan modern ini uang merupakan ukuran yang utama.
Debitur Dan
Kreditur
Perikatan yang terjadi antara pihak yang
satu dengan pihak yang lain, mewajibkan pihak yang satu dengan yang lain,
mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak kepada pihak yang
lain untuk menerima prestasi. Pihak yang berkewajiban berprestasi itu biasa
disebut debitur, sedangkan pihak yang berhak atas prestasi disebut kreditur.
Dalam suatu perikatan bisa terjadi bahwa
satu pihak berhak atas suatu prestasi. Tetapi mungkin juga bahwa pihak yang
berkewajiban memenuhi prestasi itu, di samping kewajiban tersebut juga berhak
atas suatu prestasi. Sebaliknya jika pihak lain itu disamping berhak atas suatu
prestasi juga berkewajiban memenuhi suatu prestasi. Jadi kedua belah pihak mempunyai
hak dan kewajiban timbal balik.
Karena prestasi itu diukur dengan nilai
sejumlah uang, maka pihak yang berkewajiban membayar sejumlah uang itu
berkedudukan sebagai debitur, sedangkan pihak yang berhak meneriam sejumlah
uang itu berkedudukan sebagai kreditur.
Macam- macam
Perikatan
Dalam kenyataanya ada beberapa macam
perikatan yang dikenal dalam masyarakat menurut syarat yang ditentukan oleh
pihak- pihak, atau menurut jenis prestasi yang harus dipenuhi, atau menurut jumlah
subyek yang terlibat dalam perikatan itu.
a) Perikatan bersyarat, perikatan yang
timbul dari perjanjian dapat berupa perikatan murni dan perikatan bersyarat.
b) Perikatan dengan ketetapan waktu
c) Perikatan alternative
d) Perikatan tanggung menanggung
e) Perikatan yang dapat dan tidak dapat
dibagi
f) Perikatan dengan ancaman hukuman
g) Perikatan wajar
HAPUSNYA PERIKATAN
Menurut
ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:
-) Karena pembayaran
-) Karena penawaran pembayaran tunai
diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
-) Karena adanya pembaharuan hutang
-) Karena percampuran hutang
-) Karena adanya pertemuan hutang
-) Karena adanya pembebasan hutang
-) Karena musnahnya barang yang
terhutang
-) Karena kebatalan atau pembatalan
-) Karena berlakunya syarat batal
-) Karena lampau waktu